Neli Ngaku Sudah Punya Pacar, Ayu Meradang Ambil Linggis, Ya Ampuuun
“Kamar saya itu seperti gudang, kami baru pindah ke Kandangaua sekitar 2 tahun lalu,” kata Ayu yang mengaku tidak tertarik dengan laki-laki.
Karena tidak tahan menyembunyikan kekejaman itu, dia melapor ke polisi dan mengakui telah membunuh korban.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP R Natun mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari pengakuan pelaku didampingi pamannya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Senin (28/11) sekitar pukul 21.00 atau tiga hari setelah pembunuhan.
“Pelaku merasa resah dan tidak tahan memendam perbuatannya itu,” terang R Natun.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rch/sam/jpnn)