Nenek Asyani Pingsan di Ruang Sidang...
’’Enggi sanggup, Pak. Tape mare nika kaule jek sidang pole. Mara pasekat, (Iya sanggup, Pak. Tapi, setelah ini saya jangan disidang lagi. Ayo cepat),’’ ujar Asyani.
Kadek langsung melanjutkan sidang dengan membacakan putusan sela. Sambil duduk di kursi terdakwa, Asyani dipersilakan mendengarkan pembacaan putusan sela.
Dalam pembacaan putusan sela, hakim menolak semua eksepsi atau keberatan kuasa hukum Asyani. Dengan begitu, sidang dugaan kasus pencurian tujuh batang jati milik Perhutani itu akan terus dilanjutkan.
Alasannya, bukti eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa tidak disertai bukti otentik. Misalnya, usia Asyani yang disebut sudah 63 tahun, tetapi jaksa menyatakan baru 45 tahun sesuai dengan e-KTP. Karena itulah, sidang tetap dilanjutkan.(idr/rri/aif/jpnn/c5/end)