Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dikabulkan atau tidaknya permohonan Neneng tergantung pertimbangan pimpinan KPK. "Tentu nanti disampaikan kepada penyidik secara resmi, alasannya apa. Nanti baru disimpulkan oleh pimpinan apakah bisa dikabulkan atau tidak," kata Johan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Tim pengacara Neneng Sri Wahyuni mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tersangka korupsi PLTS Kemenakertrans