Netizen Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 18:04 WIB

OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com
Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut.
“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Johnny G Plate.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: