Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ngaku Pegawai Kemenkumham, Janjikan Rp 5 Juta Atas Nama Jokowi

Minggu, 23 Oktober 2016 – 09:44 WIB
Ngaku Pegawai Kemenkumham, Janjikan Rp 5 Juta Atas Nama Jokowi - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JAYAPURA - Nama Joko Widodo menjadi alat buat FW, seorang wanita paruh baya, melakukan aksinya.

Ya, nama Presiden RI itu dicatut untuk mengelabui korbannya. Modusnya juga sederhana, hanya menyampaikan ke korban jika ada bantuan dari Presiden melalui Kementerian Sosial namun syaratnya korban harus memberikan uang Rp 200 ribu untuk biaya administrasinya. Dari uang tersebut nantinya akan diganti dengan uang Rp 5 juta.

Aksi ini tercatat memakan 44 korban yang saat ini telah menyerahkan uang Rp 200 ribu. Jumlah ini dipastikan akan bertambah mengingat masih ada korban lain yang belum mengadu. 

Kasus ini terbongkar setelah pelaku dicari-cari oleh korban namun terkesan menghindar dan akhirnya dilaporkan. FW yang mengaku sebagai pegawai di Kemenkumham ini diduga banyak menipu pedagang kaki lima terutama ibu-ibu. 

Vian salah satu korban yang masih memiliki hubungan kerabat pun ikut menjadi korban. Ia sendiri tak menyangka jika FW tega menipunya. 

“Dia datang ke saya sekitar tanggal 2 September dan mengatakan Jokowi akan datang dan memberikan bantuan Rp 5 juta tapi harus membayar Rp 200 ribu dulu dan menerima kupon. Ia datang menggunakan pakaian dinas dan ini yang membuat saya percaya,” katanya, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Minggu (23/10). 

Tercatat hingga tanggal 13 Oktober telah terkumpul sekitar 40 KTP dengan masing-masing uang Rp 200 ribu sehingga total uang yang telah diraup sekitar Rp 8,8 juta.

Sebelumnya korban Vian juga pernah menanyakan soal bantuan sosial ini kepada FW saat bertemu di Hotel Sahid namun besoknya dia langsung keluar.  

JAYAPURA - Nama Joko Widodo menjadi alat buat FW, seorang wanita paruh baya, melakukan aksinya. Ya, nama Presiden RI itu dicatut untuk mengelabui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News