Ngaku Tentara, Pria Beristri Dua Tipu Calon Mertua
Jumat, 27 Februari 2015 – 08:24 WIB
Kapolsek Nagrak, AKP Ujang Rohimin mengatakan, tertangkapnya tersangka atas laporan korban, Ahmad Heirudin, yang curiga dengan pengakuan sebagai anggota TNI. Sedangkan, motif tersangka melakukan hal itu hanya untuk mengelabui korban supaya mudah mendapatkan uang, saat ditangkap korban tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah seragam TNI dan jaket loreng serta motor pelaku.(dri/jpnn)