Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ngaku Uang Perusahaan Dijambret, Ternyata Dihabiskan untuk Berbuat Hal Terlarang

Kamis, 22 Agustus 2019 – 03:30 WIB
Ngaku Uang Perusahaan Dijambret, Ternyata Dihabiskan untuk Berbuat Hal Terlarang - JPNN.COM
Karyawan PT. Indomarco Adi Prima yang sempat membuat laporan palsu jambret ditangkap atas kasus penggelepan uang perusahaan. Foto: zeki/posmetro

jpnn.com, SAWAH LUNTO - Seorang karyawan PT Indomarco Adi Prima berinsial NDN, 30, nekat berpura-pura jadi korban jambret dan membuat laporan polisi untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja.

Pasalnya, uang milik perusahaan yang digelapkannya telah habis digunakan untuk bermain judi online dan dia tidak mampu mengembalikannya.

BACA JUGA: Wiranto: Malam Ini Saya Berangkat ke Papua, Jangan Dikompori Lagi

Kasus itu tebongkar setelah Satreskrim Polres Sawahlunto, menemukan kejanggalan-kejanggalan dari keterangan warga Solok itu.

Dari hasil pendalaman, didapatkan bukti kuat kalau pelaku telah memberikan keterangan palsu yang berujung pelaku ditangkap atas kasus penggelepan.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Zulkifli Ritonga mengatakan awalnya pelaku memberikan pengakuan di Polsek Muaro Kalaban, dia dijambret dua pria berjaket hitam mengenakan helm hitam, dengan kerugian sebesar Rp105 juta yang disimpan dalam tas miliknya.

“Namun setelah diselidiki, laporan tersangka banyak yang rancu, mulai dari penjambretnya hingga uang sebesar itu masuk dalam jok sepeda motor Jupiter Z. Padahal motor itu memiliki jok kecil, dan tidak mungkin muat uang sebanyak itu,” kata AKP Zulkifli Ritonga, Selasa (20/8).

AKP Zulkifli Ritonga menjelaskan dari keterangan yang rancu itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman kamera CCTV, pemeriksaan ITE, dan pengakuan dari beberapa orang konsumennya. Karena berbagai kejanggalan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya melakukan pendalaman hingga pelaku mengaku laporan tersebut adalah palsu atau tidak pernah terjadi.

“Modus pelaku sebelum menerima pembayaran tagihan toko-toko yang mengorder barang, namun pelaku tidak menyetorkan uang tagihan tersebut pada perusahaan dan menutupi hal itu ia berpura pura dijambret. Uang tagihan tersebut telah digunakan untuk bermain judi online, membayar hutang, hiburan kafe dan keperluan pribadi lannya,” lanjutnya.
Saat ditanya keterkaitan orang lainnya, AKP Zulkifli Ritonga mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dalam pada orang yang dihubunginya untuk menghilangkan barang bukti berupa tablet yang diminta untuk dibakar.

Seorang karyawan PT Indomarco Adi Prima berinsial NDN, 30, nekat berpura-pura jadi korban jambret dan membuat laporan polisi untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News