Ngamar, Mahasiswi Kedokteran Digerebek, Cowoknya Ngumpet di Kamar Mandi
Senin, 26 Oktober 2015 – 00:20 WIB
Kedua tersangka dikenakan Qanun jinayat nomor 6 tahun 2014 tentang hukuma jinayat pasal 23 (khalwat) dan pasal 25 (ikhtilath). "Sanksi pasal 23 dengan hukuman 10 kali cambuk dan pasal 25 hukuman 30 kali cambuk, untuk pemilik wisma kita panggil dan melakukan peringatan," sebutnya. (ibi)