Ngotot Tak Mau Buka Data Rekening Gendut
Selasa, 08 Februari 2011 – 19:51 WIB
‘’ Kalau kita mlihat UU No 14/KIP, maka disitu ada undang-undang yang dikecualikan, dimana informasi terkait penyelidikan tidak bisa dibuka,’’ tegas Boy Rafly. Dikatakan, Mabes Polri akan melakukan langkah hukum, yakni banding, atas putusan itu. ‘’Polri akan melakukan upaya hukum lainnya, upaya banding,’’ ujarnya.
Putusan KIP sendiri mengabulkan permohonan pemohon ICW, untuk seluruhnya. Putusan kedua menyebut informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman 23 Juli 2010 adalah informasi yang terbuka.
JAKARTA-- Polri bersikukuh tidak mau membuka data 17 nama perwira polri pemilik rekening mencurigakan, atau biasa disebut sebagai rekening gendut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB