Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ngotot Tidak Salah Gunakan Wewenang

Rabu, 26 November 2008 – 11:26 WIB
Ngotot Tidak Salah Gunakan Wewenang - JPNN.COM
JAKARTA – Terdakwa Bulyan Royan yang diancam hukuman  maksimal 20 tahun penjara dalam eksepsinya ngotot bahwa dirinya telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai anggota Komisi V DPR-RI. Pria kelahiran Bengkalis itu menolak secara tegas didakwa menyalahgunakan kewenangan terhadap proyek pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut, Dephub RI, meski dirinya didakwa menerima uang Rp1,6 miliar dari Dedy Suwarsono dan ratusan juta dari rekanan lainnya.

”JPU dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya selaku anggota Komisi V DPR-RI yang mempunyai kewenangan turut memproses anggaraan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubla telah mengatur PT Bina Mina Karya Perkasa milik Dedy Suwarsono, PT Fibrite Fibreglass, PT Pruskuneo Kadarusman, PT Sarana Fiberindo Marina, PT Carita Boat Indonesia menjadi rekanan pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubla Dephub dengan imbalan sejumah uang,” beber Sapriyanto SH MH dkk, kuasa hukum Bulyan dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11).

Menurut Sapriyanto mengutarakan, JPU tidak menguraikan secara jelas unsur menyalahgunakan kekuasaan dalam perbuatan material (fakta) yang dilakukan terdakwa, yang diuraikan adalah terdakwa meminta, memberikan arahan dan mengatur Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar dalam proses pengadaan kapal patroli kelas III di Ditjen Perhubungan Laut, Dephub RI, sehingga PT Bina Mina Karya Perkasa milik Dedy Suwarsono mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli kelas III di Ditjen Perhubla, Dephub RI.

”Uraian perbuatan material atau fakta menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diuraikan JPU bukanlah uraian perbuatan material atau fakta penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan terdakwa sebagai anggota DPR-RI, akan tetapi adalah perbuatan material atau fakta menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan oleh saudara Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar (panitia pengadaan dan pegawai Ditjen Perhubla). Dengan demikian, surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kelitnya.(gus/jpnn)

JAKARTA – Terdakwa Bulyan Royan yang diancam hukuman  maksimal 20 tahun penjara dalam eksepsinya ngotot bahwa dirinya telah menyalahgunakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close