Ngotot Tidak Salah Gunakan Wewenang
Rabu, 26 November 2008 – 11:26 WIB
Menurut Sapriyanto mengutarakan, JPU tidak menguraikan secara jelas unsur menyalahgunakan kekuasaan dalam perbuatan material (fakta) yang dilakukan terdakwa, yang diuraikan adalah terdakwa meminta, memberikan arahan dan mengatur Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar dalam proses pengadaan kapal patroli kelas III di Ditjen Perhubungan Laut, Dephub RI, sehingga PT Bina Mina Karya Perkasa milik Dedy Suwarsono mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli kelas III di Ditjen Perhubla, Dephub RI.
”Uraian perbuatan material atau fakta menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diuraikan JPU bukanlah uraian perbuatan material atau fakta penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan terdakwa sebagai anggota DPR-RI, akan tetapi adalah perbuatan material atau fakta menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan oleh saudara Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar (panitia pengadaan dan pegawai Ditjen Perhubla). Dengan demikian, surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kelitnya.(gus/jpnn)