Ngotot Usung Taufik, Gerindra: PKS Jangan Klaim Sepihak!
Rabu, 03 Oktober 2018 – 21:00 WIB
Dia menjelaskan, proses pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. ’’Kami ikut aturan ya,’’ ucapnya. (dil/jpnn)