Ni Made Dwita, Perempuan yang Mengaku Dekat dengan Ahmad Sahroni
Minggu, 03 Juli 2022 – 04:09 WIB
Ni Made Dwita Anggari diputus empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak, keduanya harus menjalani masa tahanan tambahan.
Namun, Ni Made Dwita menyatakan banding atas putusan tersebut.
Perempuan itu sempat menyebutkan soal kedekatannya dengan Ahmad Sahroni, seusai persidangan putusan digelar.
"Jangan lupa bagaimana dahulu dekatnya saya dengan bapak Ahmad Sahroni," ujar Ni Made Dwita di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). (mcr7/jpnn)