Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat Datang ke Sidang, Hakim Beri Peringatan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang yang seharusnya digelar mulai pukul 10.00 WIB, mengalami keterlambatan lantaran Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru tiba sekitar jam 11.50 WIB.
Oleh sebab itu, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal keterlambatan tersebut.
"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun, pada saat itu terdakwa belum bisa hadir. Kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar," kata hakim ketua di dalam persidangan, Kamis (2/12).
Pihak JPU lantas menyampaikan permintaan maaf.
Menurut jaksa, keterlambatan karena terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan sehingga harus diperiksa oleh tim dokter Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.
"Kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter (memeriksa dan) menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan," jelas jaksa.
Majelis Hakim memberi peringatan kepada terdakwa agar berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum.