Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nia Ramadhani dan Ardi Divonis 1 Tahun Penjara, Ternyata Ini Yang Memberatkan

Selasa, 11 Januari 2022 – 20:29 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Divonis 1 Tahun Penjara, Ternyata Ini Yang Memberatkan - JPNN.COM
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Arid Bakrie divonis pidana satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Sopir Nia Ramadhani, Zen juga divonis setahun penjara. Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, yakni yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Terdakwa dua dan terdakwa tiga (Nia dan Ardi) seorang public figure yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, berperilaku sebaliknya," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusst, Selasa (11/1).

Kemudian, hal yang meringankan para terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan mereka mengaku terus terang perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

"Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," imbuh ketua majelis hakim.

Atas pertimbangan tersebut, ketiga terdakwa divonis satu tahun pidana penjara. Namun, mereka memilih upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum inkrah.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya belum bisa dieksekusi untuk menjalani pidana penjara setahun seperti vonis majelis hakim.

Majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, terkait putusan kasus narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News