Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding, Putusan Pidana Penjara Belum Bisa Dieksekusi?

Selasa, 11 Januari 2022 – 13:56 WIB
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding, Putusan Pidana Penjara Belum Bisa Dieksekusi? - JPNN.COM
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Pasangan selebritas tersebut divonis 1 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan bahwa hukuman tersebut masih belum inkrah.

Sebab, kliennya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkrah, sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding)," kata Wa Ode Nur Zaenab seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Menurutnya, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghormati keputusan majelis hakim.

Namun, kliennya sebagai terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan banding.

Wa Ode menilai bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News