Nia Ramadhani Mengakui Mengonsumsi Sabu-Sabu Bersama Ardi Bakrie
Setelah menggeledah mobil yang dikendarai ZN, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 0,78 gram.
Kemudian, polisi juga menemukan satu bong atau alat isap sabu-sabu.
"Saat digeledah ZN ini, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian (ZN) diinterogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik Saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah," ujar Yusri.
Dia mengatakan polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu-sabu lainnya dari hasil penggeledahan di rumah milik RA.
Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga Nia Ramadhani mengakui bahwa suaminya Ardi Bakrie juga menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama.
"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu-sabu bersama-sama, tetapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Yusri.
Dia mengatakan tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) ini masih awal, karena kami masih baru saja (melakukan pengungkapan). Kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.