Niatnya Berdagang Baik, Cuma yang Dijual Orang, ya Ditangkap
"Terbongkarnya hal tersebut ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya," kata Eko.
Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.
"Ketika dimintai keterangan KR mengaku menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," ucapnya.
Selanjutnya, Eko menuturkan, dari hasil eksploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba.
Dari penggerebekan yang dilakukan, turut disita tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 10 alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu-sabu.
Tersangka dijerat dengan dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
"Tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban," pungkas Eko.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: