Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nigeria Bebaskan 475 Terduga Anggota Boko Haram

Senin, 19 Februari 2018 – 23:36 WIB
Nigeria Bebaskan 475 Terduga Anggota Boko Haram - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, KAINIJI - Pengadilan Nigeria membebaskan 475 warga negara asing yang sebelumnya didakwa sebagai anggota Boko Haram. Putusan ini didasari tak adanya bukti mengenai keterlibatan mereka dengan kelompok pemberontak yang terkenal keji itu.

Ratusan orang itu sebelumnya sudah bertahun-tahun ditahan di penjara Nigeria. Mereka dicurigai sebagai anggota atau menyembunyikan informasi terkait Boko Haram.

"Namun, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan mereka melakukan pelanggaran karena kurangnya bukti. Oleh karena itu, mereka dibebaskan." Demikian isi keterangan dari Pemerintah Nigeria yang dikutip dari Al Jazeera, Minggu (18/2).

Pemerintah Nigeria mengatakan, para tahanan itu akan dikembalikan ke negara asalnya. Namun, sebelum itu mereka akan direhabilitasi.

Proses pengadilan di kota Kainji itu merupakan fase kedua persidangan massal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Setidaknya ada lebih dari 1.600 terdakwa diadili bersama-sama.

Pemerintah Nigeria pun mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia karena telah menahan mereka selama bertahun-tahun tanpa diadili.

Untuk diketahui, lebih dari 20 ribu orang terbunuh dan dua juta orang terpaksa meninggalkan rumah mereka sejak Boko Haram melancarkan pemberontakan pada 2009. Pemberontakan tersebut bertujuan mendirikan negara Islam di Nigeria.

Presiden Nigeria Muhammadu Buhari baru-baru ini mengatakan bahwa era kekerasan Boko Haram secara bertahap akan berakhir. Namun, kelompok tersebut masih terus melancarkan serangan di kawasan timur laut Nigeria. (ina/ce1/JPC)

Pengadilan Nigeria membebaskan 475 warga negara asing yang sebelumnya didakwa sebagai anggota Boko Haram

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News