Nih Denger...Penolak Kampanye Calon Kada Bisa Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa semua calon kepala daerah memiliki hak untuk berkampanye di wilayah pemilihannya.
Hal itu, diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Karenanya, dia meminta agar masyarakat tidak melakukan penolakan terhadap calon kada. Menurut politikus PDIP ini, penghadangan kampanye yang dilakukan warga terhadap calon kada termasuk perbuatan pidana.
"Itu mengganggu, termasuk money politik, itu bisa dipidana," kata Tjaho di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Mengenai adanya penolakan salah satu calon kada belakangan ini, Tjahjo mengaku sudah menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk melakukan investigasi.
Sebab, Tjahjo berpendapat, seharusnya warga menerima setiap calon kada untuk menyampaikan visi-misinya. Kalaupun warga tidak memberikan empatinya terhadap salah satu calon kada, dia mengimbau, agar berdiam diri di rumah.
"Kalau sudah menghadang, memprovokasi, saya kira KPUD harus menginvestigasi dan mengambil tindakan," tuturnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada jajaran kecamatan di daerah agar mengawal calon kada yang hendak berkampanye di wilayah hukumnya.