Nih, Penjelasan Jubir Polda soal Habib Rizieq Tersangka
jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik, kemarin (30/11.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, penetapan tersangka pada Rizieq mengacu pada hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar selama 7 jam.
”Kami menetapkan telapor menjadi tersangka. Semua unsur dan alat bukti terpenuhi, maka statusnya meningkat menjadi tersangka,” kata Yusri usai gelar perkara penetapan tersangka kepada Habib Rizieq, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, kemarin malam.
Yusri memerinci, bukti yang menguatkan untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka itu adanya keterangan dari sejumlah ahli.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa satu orang ahli pidana. ”Berdasarkan keterangan saksi yang ada, ini sudah termasuk penistaan lambang negara,” jelasnya.
Yusri mengungkapkan, telah memeriksa 18 orang saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidikan.
Saksi-saksi dari mulai saksi pelapor, terlapor, saksi di lokasi, pemberi izin acara, hingga sejumlah saksi ahli mulai dari saksi bahasa, filsafat, hingga saksi pidana.
”Jumlah terakhir ada 18 orang saksi dan ada beberapa bukti salah satunya bukti video yang dilampirkan pelapor. Sudah dilakukan pemeriksaan di Puslabfor (pusat laboratorium forensik) dan menyatakan bahwa videonya asli bukan editan,” ungkapnya.