Nih Tampang Penyebar Video 3 Remaja Putri Nekat Buka Bra saat Live Instagram
jpnn.com, PALANGKARAYA - Polres Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, telah mengamankan pelaku penyebar video tiga remaja putri yang nekat membuka bra saat live di Instagram, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pelaku tersebut pria berinisial KE (20), merupakan warga Jalan G Obos Palangka Raya. Ia diamankan sekitar 10 hari yang lalu.
"Kami sudah menetapkan KE sebagai tersangka. Hanya, disangkakan dengan pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Dia mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya tersebut, tetapi ia diminta wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Perwira Polri Jebolan Akpol 1995 itu juga menegaskan, untuk tiga remaja putri yang masih berumur 16-17 tahun yang membuka bra itu, sementara ini dijadikan saksi dalam perkara penyebaran video berbau pornografi tersebut.
"Tiga remaja putri yang melakukan aksi buka bra di 'live' kami jadikan saksi dalam perkara tersebut," kata dia.