NIK & NPWP Sudah Menyatu, Bagaimana Nasib Kartu Format Lama?
Senin, 25 Juli 2022 – 18:01 WIB
Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.