Nikahi Titi, Suami Siri Diadukan ke Polisi
Selasa, 10 Januari 2012 – 12:20 WIB
“Tersangka ditangkap Sabtu, 31 Desember 2011 lalu, saat dalam perjalanan bersama istrinya (Titi, red) menuju bandara (Sultan Taha Jambi, red) untuk bertolak ke Bandung,” terang Pasaribu.
Lebih lanjut Pasaribu mengatakan, pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Bandung. Pasaribu menyebutkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah tersangka dengan istrinya Titi menikah secara resmi atau tidak, serta untuk mengetahui siapa yang menikahkan keduanya.
“Untuk sementara tersangka kami kenakan pasal 332 ayat (2) KUHP, jo pasal 279 KUHP. Namun untuk penerapan pasal secara pastinya, kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bandung,” pungkasnya. (ial)