Nikita Mirzani Bebas, Fitri Salhuteru: Kebenaran Tidak Akan Pernah Salah
Kamis, 29 Desember 2022 – 19:12 WIB
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," sambungnya.
Nikita Mirzani juga dibebaskan dari rutan Klas IIB Serang, Banten.
"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Majelis Hakim.
Adapun Nikita Mirzani didakwa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.(mcr7/jpnn)