Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nikita Mirzani Bisa Dijenguk, Asalkan...

Minggu, 30 Oktober 2022 – 13:25 WIB
Nikita Mirzani Bisa Dijenguk, Asalkan... - JPNN.COM
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan kliennya bisa dijenguk, asalkan. Simak nih selengkapnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Yang bisa bertemu (Nikita itu) saya, yang lain tidak boleh, kecuali saya yang bawa dan itu adalah SOP dari rutan," jelas Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Polresta Serang Kota pun melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.

Menyusul hal tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa (25/10). (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan kliennya bisa dijenguk, asalkan. Simak nih selengkapnya.

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News