Nikita Mirzani Bisa Dijenguk, Asalkan...
Minggu, 30 Oktober 2022 – 13:25 WIB
"Yang bisa bertemu (Nikita itu) saya, yang lain tidak boleh, kecuali saya yang bawa dan itu adalah SOP dari rutan," jelas Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Polresta Serang Kota pun melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.
Menyusul hal tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa (25/10). (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: