Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Juragan 99, Kasus Apa?
Rabu, 07 September 2022 – 13:00 WIB
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Terakhir, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (mcr31/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: