Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum Ragukan Pasal yang Disangkakan
Minggu, 06 November 2022 – 20:18 WIB
"Iya, hanya di tempelkan, karena pasal itu harus ada kerugian nyata," kata Fahmi kepada awak media, Minggu (6/11).
Fahmi belum mau berbicara banyak mengenai hal tersebut. Dia akan lebih dahulu menunggu dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara kondang itu menjelaskan akan membeberkan hal ini di meja hijau. "Kami lihat dakwaan jaksa seperti apa," imbuhnya. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?