Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya

Selasa, 17 September 2024 – 19:07 WIB
Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya - JPNN.COM
Aktris Nikita Mirzani. Ilustrasi, Foto: Ricardo/JPNN

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.

Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VA.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)


Nikita Mirzani membawa empat saksi lainnya yakni C, Y, D, dan M. Saksi C merupakan warga Singapura.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News