Nikita Mirzani Laporkan Razman Terkait Penyebaran Hasil USG Lolly, Kuasa Hukum Tegaskan Ini
Minggu, 06 Oktober 2024 – 00:05 WIB
"Kedua apa yang ada pada data anak di bawah umur itu adalah data pribadi," tuturnya.
Menurut Undang-Undang Data Pribadi, Fahmi menerangkan menyebarkan data pribadi itu termasuk dalam tindak pidana.
Hal tersebut menjadi alasan Nikita Mirzani akhirnya melaporkan Razman ke polisi.
"Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," imbuh Fahmi. (mcr31/jpnn)