Nikita Mirzani Mangkir dari Mediasi, Upaya Damai dengan Dito Mahendra Gagal
Sabtu, 25 Juni 2022 – 20:29 WIB
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.
Bersamaan dengan itu, Rezkinil Jusar juga mengaku telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Atas kasus ini, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr31/jpnn)