Nikita Mirzani Masuk Bui
jpnn.com - JAKARTA -- Pemain film Nikita Mirzani menambah daftar aktris yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) lantaran penganiayaan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Nikita atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Olivia Maesandy di sebuah kafe di Kemang pada 5 September 2012.
Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan nomor 24 K/PID/2014 tertanggal 16 April 2014. Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi Nikita dan memutuskan dia tetap dipenjara lima bulan.
"Memutuskan menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani," bunyi putusan MA yang dirilis panitera kemarin (17/4).
Putusan itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat Nikita mengajukan banding. Nanti Nikita menjalani pembinaan di lapas selama 93 hari saja. Sebab, dia sudah menjalani masa tahanan selama 57 hari. Belum jelas di mana Nikita akan menjalani masa pembinaan.
Kasus penganiayaan tersebut bermula saat Nikita berseteru dengan perempuan bernama Olivia Maesandy di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Versi kuasa hukum Nikita, dia melihat rekannya berkelahi dan berusaha melerai. Dalam upaya melerai itu, ada insiden antara Nikita dan Olivia yang berujung laporan polisi.
Perempuan yang pernah membintangi beberapa film horor itu pun resmi menjadi tersangka dengan salah satu barang bukti berupa rekaman CCTV.