Nikita Mirzani Merasa Sudah Enak
Sabtu, 18 Juli 2020 – 05:32 WIB
Meski demikian, Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman di penjara atas kasus yang terjadi pada 2018 lalu itu.
Dengan catatan, dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum selama masa percobaan.
Kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan dengan melempar asbak ke Dipo Latief di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 lalu.
Saat itu, Dipo Latief yang masih berstatus suaminya lantas melaporkan Nikita Mirzani ke polisi. (mg3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: