Nikita Mirzani: Tanya ke Sana, Jangan ke Gue
"Tanya ke sana, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," imbuh Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.
Penetapan itu diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: