Nikita Mirzani Tersangka, 3 Jaksa Langsung Ditunjuk Untuk Memantau
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Artis sensasional Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.
Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Ketut menuturkan sebagai tindak lanjut diterima SPDP, Kejari Serang langsung menyiapkan sejumlah jaksa untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu.
"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk tiga jaksa dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," kata Ketut dalam siaran persnya, Senin (11/7).
Kasus hukum yang menyeret Nikita Mirzani ini sempat heboh karena polisi datang ke kediamannya pada pukul 03.00 dini hari.