Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum, Polisi Jangan Mau Kalah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengomentari kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan ditangani Polresta Serang Kota, Polda Banten.
Menurut Sugeng, polisi jangan mau kalah dengan Nikita yang sudah melaporkan sejumlah penyidik ke Propam Polri.
Dia pun meminta penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporan Dito Mahendra tidak terpengaruh dengan pengaduan yang dilakukan Nikita ke Propam.
Sugeng menuturkan kasus Nikita ini menjadi ramai setelah polisi melakukan upaya paksa di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.
“Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum,” kata Sugeng kepada JPNN, Rabu (29/6).
Namun, pada sore harinya Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Para penyidik rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan Jumat (24/6) lalu, tetapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Sugeng.
Lelaki yang juga berprofesi sebagai advokat itu menilai, Nikita sebagai warga negara yang baik mestinya bisa hadir. Atau tidaknya memberikan klarifikasi ketidakhadiran kepada penyidik.