Nikita Mirzani: Tukang Obat, Aku Padamu
Senin, 14 Desember 2020 – 22:41 WIB
"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Irjen Fadil Imran, baru-baru ini.
"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," lanjutnya. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!