Nilai Lampaui Passing Grade Bukan Jaminan jadi PNS
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.
MenPAN-RB Azwar Abubakar mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” ujar Azwar di Jakarta, Selasa (5/11).
Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribadi, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan.
Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.
Dijelaskan, seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai.
Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60 persen dari nilai maksimal 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50 persen) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70.
Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.
Dijelaskan juga penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai nol, tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah nol kalau benar nilainya lima.