Nilai Suap Diduga Diterima Kepala Basarnas Fantastis! Ada Kode Dako, Hmmm
Kamis, 27 Juli 2023 – 08:25 WIB
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: