Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nilai Tukar Petani di Daerah Ini Turun

Jumat, 07 April 2017 – 09:05 WIB
Nilai Tukar Petani di Daerah Ini Turun - JPNN.COM
Petani kopra. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Nilai Tukar Petani (NTP) Maluku Utara (Malut) pada Maret 2017 tercatat 101,01. Ini artinya turun 0,18 persen bila dibandingkan Februari 2017 yang sebesar 101,19.

Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Malut Misfaruddin, dilihat dari subsektornya, maka Nilai Tukar Petani Pangan (NTPP) sebesar 106,83 atau naik 0,13 persen.

Sedangkan Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 106,85 (turun 0,59 persen), Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 92,46 (turun 0,05 persen), Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 106,47 (turun 0,39 persen); dan untuk Nilai Tukar Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan/NTNP) sebesar 104,04 (turun 0,07 persen).

Untuk Nilai Tukar Nelayan (NTN) 103,89 (turun 0,03 persen) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) 105,53 atau turun 0,46 persen.

“Secara nasional NTP mengalami penurunan dari Februari 2017 ke Maret 2017 dari 100,33 menjadi 99,95 atau turun 0,38 persen,” katanya seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Jumat (7/4).

Sementara itu pada Maret 2017 Malut mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,43 persen, yang disebabkan oleh naiknya indeks harga pada enam kelompok pengeluaran, sedangkan satu kelompok pengeluaran mengalami penurunan. “Inflasi perdesaan Nasional pada bulan Maret 2017 sebesar -0,10 persen, yang disebabkan oleh turunnya indeks harga pada dua kelompok pengeluaran,” ujat Misfaruddin.

Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Malut pada Maret 2017 sebesar 111,98 atau turun 0,07 persen dibanding NTUP Februari 2017 yang tercatat 112,06.(tr-05/onk)

Nilai Tukar Petani (NTP) Maluku Utara (Malut) pada Maret 2017 tercatat 101,01. Ini artinya turun 0,18 persen bila dibandingkan Februari 2017 yang

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News