Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nilai UAS Wajib Diserahkan ke Pemerintah

Jumat, 10 Desember 2010 – 20:06 WIB
Nilai UAS Wajib Diserahkan ke Pemerintah - JPNN.COM
JAKARTA--Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Mansyur Ramli menegaskan, sekolah wajib memberikan nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) ke pemerintah paling lambat seminggu sebelum Ujian Nasional (UN) berlangsung.

Dijelaskan, kelulusan UN tahun depan ditentukan oleh penggabungan nilai akhir pada ujian sekolah dan UN. Dengan penggabungan ini, lanjut Mansyur, maka hasil UN bukan lagi sebagai faktor tunggal penentu kelulusan. "Sehingga pemberian nilai akan lebih komprehensif yang tidak tergantung pada nilai pusat atau sekolah saja," ungkapnya di  Jakarta, Jumat (10/12).

Terkait dengan konsep ini, Balitbang Kemendiknas merekomendasikan ujian sekolah dilaksanakan sebelum UN berlangsung paling lambat awal April 2011. Sementara itu,  penyerahan hasil ujian sekolah ke Kemendiknas menjadi tanggung jawab penyelenggara provinsi yang dikirimkan paling lambat tujuh hari kalender sebelum UN dilaksanakan. “Untuk mengantisipasi permainan yang dilakukan sekolah maka nilai harus masuk ke pusat supaya dapat dikendalikan,” tukasnya.

Lebih jauh Mansyur menambahkan, berkaca pada masa Evaluasi Belajar Tahap Nasional (Ebtanas) yang pernah diselenggarakan beberapa tahun lalu dimana sekolah menaikkan nilai UN siswa jika siswa mendapatkan nilai rendah. "Diharapkan kepada semua pihak untuk mengawasi sekolah selama penyelengaraan ujian sekolah karena pusat tidak dapat melakukan intervensi lebih dalam," imbuh Mansyur. (cha/jpnn)

JAKARTA--Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Mansyur Ramli menegaskan, sekolah wajib

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close