Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Gamal Albinsaid mengungkapkan sejumlah urgensi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
Gamal Albinsaid memandang adanya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat mendesain anggaran pendidikan menjadi lebih tepat dan efektif.
"Saya pikir RUU Sisdiknas sekarang momentum yang tepat untuk bagaimana kita mendesain penggunaan anggaran mandatory spending 20 persen -di APBN- dengan lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan indikator pendidikan nasional,” ujar Gamal seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/1).
Menurut dia, perancangan anggaran pendidikan itu bernilai penting untuk dilakukan lewat RUU Sisdiknas, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu.
Alasannya, sejauh ini anggaran pendidikan yang besar ternyata belum mampu meningkatkan indikator kinerja pendidikan yang maksimal.
Diketahui, pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar 20 persen, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gamal yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyebutkan beberapa data yang mendorong adanya urgensi revisi UU Sisdiknas.