Nindy Ayunda Tidak Bisa Dijemput Paksa, Begini Penjelasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penyanyi Nindy Ayunda masih terus ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik telah melayangkan 2 kali pemanggilan kepada Nindy Ayunda.
Tidak hanya itu, aparat juga sudah menerbitkan surat perintah membawa pelantun Buktikan tersebut.
"Surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu, semua sudah kami jalankan," kata Nurma Dewi, Rabu (27/7).
Akan tetapi, pihak kepolisian mengeklaim tidak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda.
Sebabnya, penyanyi berdarah Minangkabau itu masih berstatus saksi.
"Kami tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," beber Nurma Dewi.
Menurutnya, penyidik mengingatkan Nindy Ayunda agar memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.