Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nindy Ayunda Tidak Bisa Dijemput Paksa, Begini Penjelasan Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 – 05:05 WIB
Nindy Ayunda Tidak Bisa Dijemput Paksa, Begini Penjelasan Polisi - JPNN.COM
Nindy Ayunda. Foto: Instagram/nindyayunda

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penyanyi Nindy Ayunda masih terus ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik telah melayangkan 2 kali pemanggilan kepada Nindy Ayunda.

Tidak hanya itu, aparat juga sudah menerbitkan surat perintah membawa pelantun Buktikan tersebut.

"Surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu, semua sudah kami jalankan," kata Nurma Dewi, Rabu (27/7).

Akan tetapi, pihak kepolisian mengeklaim tidak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda.

Sebabnya, penyanyi berdarah Minangkabau itu masih berstatus saksi.

"Kami tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," beber Nurma Dewi.

Menurutnya, penyidik mengingatkan Nindy Ayunda agar memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyanyi Nindy Ayunda tidak kunjung hadir untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News