NIP PPPK Belum Jelas, Guru Honorer Non-K2 Pengin Ikut Rekrutmen Tahap II
jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini belum terbit Perpres yang mengatur tentang penggajian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Akibatnya, NIP PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari jalur honorer K2, belum bisa diterbitkan oleh BKN.
Dampak lanjutannya, rekrutmen PPPK tahap kedua tidak jelas kapan akan dilakukan.
Mana mungkin dibuka seleksi tahap kedua, sementara NIP PPPK hasil seleksi gelombong pertama, tidak jelas kapan akan terbit.
Menyikapi kondisi tersebut, Guru honorer non-K2 meminta dukungan PGRI agar NIP PPPK tahap I segera diterbitkan.
Karena mereka sangat ingin segera ada rekrutmen PPPK tahap II untuk guru honorer non-K2 serta tenaga kependidikan.
"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah tentang hasil RDPU PGHRI (Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia)) dengani Komisi X DPR RI pda 28 Januari 2020," kata Ketua DPD Forum Honorer Non-Kategori Indonesia Komnas PGHRI Jateng Aenurrofiq Abdiwibowo kepada JPNN.com, Minggu (22/3).
Selain itu, disampaikan juga permohonan bimbingan, fasilitasi dan advokasi kepada PGRI provinsi untuk menjadi program kerja PGRI di tingkat daerah, provinsi dan pusat.