Nirfaedah, Aplikasi Tik Tok Diblokir Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok per hari ini Selasa (3/7).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan dalam pernyataannya, bahwa aplikasi yang saat ini tengah populer di Indonesia itu telah diblokir.
"Setidaknya ada 8 DNS (sistem penamaan domain) yang terkait Tik Tok sudah kita blokir. Langkah ini diambil karena Tik Tok telah memuat konten negatif terutama bagi anak-anak," tegasnya.
Apalagi, lanjut Rudiantara, pihaknya telah banyak mendapat laporan aduan yang masuk terkait dampak negatif dari aplikasi Tik Tok.
Pihak Kemkominfo sendiri sudah menghubungi pihak Tik Tok untuk segera melakukan pembersihan konten di dalam layanannya.
"Jika layanannya sudah bersih dari konten negataif, Kemkominfo tidak menutup kemungkinan untuk membuka lagi blokir terhadap Tik Tok," tandasnya. (mg8/jpnn)