Nirmala Bonat Siapkan Gugatan Ganti Rugi
Minggu, 06 Desember 2009 – 11:27 WIB
Di tingkat pengadilan tinggi, hakim mengurangi hukuman hanya menjadi 12 tahun penjara. Rinciannya, dia dibebaskan dari dakwaan keempat. Hakim mengurangi 18 tahun menjadi lima tahun dalam dua dakwaan. Dia dibebaskan dari dakwaan ketiga, tetapi dijatuhi dakwaan keempat dengan vonis dua tahun penjara, sehingga total hukumannya menjadi 12 tahun penjara. "Pengadilan mengambil keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam kasus tersebut dan pertimbangan bahwa Yim memiliki empat anak yang masih kecil," ungkap hakim Azman Abdullah dalam amar putusannya.
Nirmala Bonat sendiri kini sudah berada di Kupang dan bekerja sebagai salah satu karyawan diperusahaan milik Abraham Paul Liyanto tersebut. Bahkan awal tahun 2009, Nirmala secara resmi melepas masa lajangnya setelah dipersunting pria idamannya. Saat menjadi TKI di Kualalumpur tahun 2004 silam, dia dianiaya setiap hari selama lima bulan dia bekerja di rumah Yim. Penganiayaan itu terjadi pada Januari hingga Mei 2004 lalu.
Penderitaan Nirmala terekspos setelah seorang petugas keamanan di kondominum kaya Kuala Lumpur, tempat Yim tinggal, melihatnya sedang menangis. Petugas tersebut juga melihat luka-luka mengerikan di wajah Bonat.Si petugas kemudian menelepon polisi. Polisi pun kaget melihat kondisi sekujur tubuh Bonat, termasuk kedua payudara dan punggungnya yang melepuh parah. Akibat perbuatan sadis itu, pada Kamis (3/12), Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Yim Pek Ha. (aln/fmc,sam/JPNN)