Nisya Ahmad Tetiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, KPU Beri Penjelasan Begini
Adi mengaku tidak tahu pasti apa alasannya pengunduran dirinya. Sebab, selain Thoriqoh ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang mengundurkan diri.
"Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam," ujarnya.
"Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua, tetapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri," tambahnya.
Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya pun tidak menyalahi aturan atau sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu),” terangnya. (mcr27/jpnn)