Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nizar Zahro: Saatnya Tj Priok Dikelola Perusahaan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2015 – 13:36 WIB
Nizar Zahro: Saatnya Tj Priok Dikelola Perusahaan Nasional - JPNN.COM
Pelabuhan Petik Kemas/ Pelindo

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus Angket Pelindo II Moh. Nizar Zahro menyatakan sudah saatnya pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di pelabuhan Tanjung Priok dikelola oleh perusahaan nasional. Bukan malah memperpenjangan kontrak Hutchison Port Holding yang dijajaki Dirut Pelindo II RJ Lino.

"Berikan kak pengelolaan sepenuhnya pada perusahaan Nasional yang memiliki daya saing dengan perusahaan internasional," kata Nizar saat dihubungi, Kamis (22/10).

Dia menjelaskan, berdasarkan Hasil pendalaman Rapat Pansus Angket Pelindo II pada tanggal 20 Oktober 2015, ada beberapa dugaan pelanggaran UU yang di lakukan oleh Direktur Utama Pelindo II. Antara lain berkenaan dengan kegiatan pengelolaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN PT. Pelindo II.

Pelindo II diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran meliputi pasal 82 ayat (4).Pasal 82,pasal; 344 ayat (1) ayat (2) serta penjelasannya, pasal 345 ayat (1) dan ayat (2) yang dengan tegas menjelaskan “ Ototritas yang memberikan Konsesi adalah Menteri Perhubungan”.

Terkait dengan perjanjian atau kerja sama antara PT Pelindo II (Persero) dengan PT. JICT dan PT. TPK Koja dalam pengelolaaan terminal peti kemas di pelabuhan Tj Priok, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara PT Pelabuhan II (Persero) dengan Hutchison Port holding yang ditanda tangani pada tahun 1999 untuk pengelolaan JICT selama 20 tahun sampai dengan tahun 2019, dilakukan berdasarkan UU No 21 tahun 1992 tentang pelayaran.

Dalam UU itu PT Pelindo II sebagai regulator dan operator pelabuhan. Namun dengan berlakunya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PT Pelindo II statusnya hanya sebagai operator dan fungsi regulator dikembalikan kepada Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

Dengan demikian maka perjanjian bisnis antara PT. Pelindo II dengan Hutchison Port Holding dapat dilaksanakan setelah dilakukan perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Utama dengan PT. Pelindo II.

"PT. Pelindo II sebelum melakukan kerja sama dengan pihak ketiga wajib terlebih dahulu melaporkan rencana kerjasama tersebut kepada otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku Regulator," ujar Nizar.

JAKARTA - Anggota Pansus Angket Pelindo II Moh. Nizar Zahro menyatakan sudah saatnya pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News