Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nizzardo Fabio, WN Italia Tersangka Korupsi Rp 1,3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan

Kamis, 21 Januari 2021 – 02:50 WIB
Nizzardo Fabio, WN Italia Tersangka Korupsi Rp 1,3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan - JPNN.COM
Maxiano, salah satu WN Italia yang ditahan penyidik Kejati NTT terkait kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. (Antara/ Benny Jahang).

jpnn.com, KUPANG - Warga Negara (WN) Italia bernama Nizzardo Fabio ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu (20/1).

Nizzardo Fabio ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

"Benar, hari ini satu lagi tersangka yang ditahan penyidik yaitu NF (Nizzardo Fabio) warga negara Italia dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo," kata Kajati NTT Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas Abdul Hakim di Kupang, Rabu.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut.

Menurut Abdul Hakim, dengan penahanan Nizzardo Fabio maka sudah 16 orang dari total 17 tersangka yang tahan penyidik.

Abdul Hakim mengatakan bahwa Nizzardo Fabio merupakan salah satu mafia tanah di Labuan Bajo bersama tersangka Veronika Sukur yang sudah lebih dahulu ditahan.

Pihaknya juga menyebut sudah dua orang warga negara asing asal Italia yang ditahan penyidik Kejati NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo, satunya lagi bernama Maxiano.

Sementara itu, penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla belum dilakukan karena masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.(antara/jpnn)

Nizzardo Fabio disebut sebagai mafia tanah di Labuan Bajo bersama Veronika Sukur yang sudah lebih dulu ditahan Kejati NTT.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News