Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya

Rabu, 20 Januari 2021 – 10:12 WIB
Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya - JPNN.COM
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memperlihatkan uang Rp500 juta yang diserahkan keluarga terpidana korupsi, di Calang, Aceh Jaya, Selasa (19/1/2021). Antara Aceh/HO

jpnn.com, ACEH JAYA - Terpidana Faisal bin Kamaruzzaman mengembalikan setumpuk uang pengganti kasus korupsi pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016 kepada negara melalui Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (19/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Candra Saptaji diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Saputra mengatakan jumlah uang kerugian negara yang dikembalikan itu berjumlah Rp 500 juta.

"Uang Rp 500 juta tersebut diantarkan langsung pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya, Selasa pukul 12.30 WIB. Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Yudhi Saputra, kemarin.

Faisal bin Kamaruzzaman dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, Faisal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,946 miliar.

Yudhi menerangkan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.

"Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusanAceh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Yudhi Saputra.

Uang yang dikembalikan Faisal bin Kamaruzzaman baru sebagian dari uang pengganti korupsi berdasarkan putusan pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News