Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NJOP Lahan Reklamasi Rp 20 Juta per Meter, Aguan: Tak Masuk Akal

Kamis, 28 Juli 2016 – 07:07 WIB
NJOP Lahan Reklamasi Rp 20 Juta per Meter, Aguan: Tak Masuk Akal - JPNN.COM
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alis Aguan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma pernah keberatan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pasalnya, pengusaha properti yang kondang dengan nama panggilan Aguan itu menganggap NJOP yang ditetapkan terlalu tinggi.

"Dia (Pemprov DKI Jakarta ) kasih harga NJOP Rp 20 juta lebih. Saya bilang itu berlebihan," kata Sugianto saat menjadi saksi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7), pada  persidangan atas mantan Direktur Utama Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja yang menjadi terdakwa suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

Aguan pun pernah menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edy Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah Mohamad Taufik. Aguan mengeluhkan hal itu melalui telepon.

Awalnya, Aguan menjelaskan ke Prasetyo soal tata cara penetapan NJOP. Namun, politikus PDI Perjuangan itu tidak mengerti teknis penetapan NJOP. Akhirnya, Praseyto menyerahkan teleponnya ke Taufik.

Aguan mengatakan bahwa sepengetahuannya, Pemprov DKI dan DPRD tidak bisa begitu saja menetapkan NJOP. Sebab, sudah ada ketentuan dan formula khusus untuk menetapkan NJOP.

Ia menegaskan, harus ada tim khusus untuk menaksir NJOP. “Gubernur maupun DPRD tidak bisa menetapkan NJOP menggunakan angka yang ada," katanya.

Menurut Aguan, tidak fair jika NJOP di kawasan reklamasi terlalu tinggi atau disamakan dengan daratan. Apalagi, proses reklamasi, pembangunan rumah, jalan di sana belum selesai.

Menurut dia, NJOP yang masuk akal adalah Rp 10 juta per meter persegi. Apalagi, kata dia, dari 100 persen, pengembang hanya bisa menggunakan 33 persen lahan saja.  Sebab, di kawasan reklamasi harus ada ruang terbuka hijau, fasilitas sosial dan umum, serta kontribusi lima persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News